|
 | | Seusai bertemu Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Senin (20/2), menyatakan telah ada kemajuan yang cukup berarti dalam upaya pemaafan terhadap Tuti. | Jakarta, BNP2TKI, Selasa (21/2) – Juru Bicara Satgas Penanganan TKI Terancam Hukuman Mati Di Luar Negeri Humphrey Djemat menyatakan pemerintah terus mengupayakan pemaafan bagi Tuti Tursilawati dari eksekusi hukuman pancung di Arab Saudi.Seusai bertemu Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Senin (20/2), menyatakan telah ada kemajuan yang cukup berarti dalam upaya pemaafan terhadap Tuti. Humphrey mendapat informasi dari Dubes RI untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur bahwa eksekusi hukuman pancung Tuti Tursilawati belum jelas waktunya. Perkembangannya sejauh ini belum diterima oleh Gubernur Mekkah. Dalam upaya pemaafan hukuman terhadap Tuti ini, pada 6 Oktober 2011 lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkirim surat kepada Raja Abdullah. Surat Presiden telah mendapat tanggapan yang cukup baik, karena Kemetenrian Dalam Negeri Arab Saudi sebagai eksekutor untuk hukuman mati (qishas) telah mengembalikan keputusan Mahkamah Agung mengenai kasus Tuti kepada Gubernur Mekkah, Gubernur Thaif dan Lembaga Lajna guna mendapatkan pemaafan. Tuti Tursilawati telah dijatuhi vonis hukuman mati yang telah dikukuhkan oleh Mahkamah Ulya -Mahkamah Agung Arab Saudi karena telah mengaku membunuh orang tua majikannya dengan kayu di bagian kepala. Selain membunuh, Tuti telah mengakui mengambil tas berisi emas dan uang tunai sebesar 31.500 Riyal pada saat kejadian. Humphrey menjelaskan, pada 18 Oktober 2011, Satgas TKI telah menemui Tuti di penjara Taif. Kondisi Tuti sehat dan tegar. Satgas TKI bersama Perwakilan RI di Arab Saudi juga terus melakukan pendekatan kepada keluarga korban agar dapat memberikan pemaafan terhadap Tuti. Satgas TKI telah melakukan pendekatan intensif kepada keluarga korban melalui orang berpengaruh dari Kabilah Al Otaibi (Kabilah/Suku ahli waris korban) yang telah siap membantu untuk mengupayakan ishlah (damai) dengan keluarga korban.(Mam/b) |