|
 | | Sekretaris Utama BNP2TKI Edy Sudibyo menerima kunjungan kerja Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Sontam Napitupulu di Kantor BNP2TKI di Jakarta, Rabu (22/2). | Jakarta, BNP2TKI, Rabu (22/2) - Sekretaris Utama BNP2TKI Edy Sudibyo menerima kunjungan kerja Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Sontam Napitupulu di Kantor BNP2TKI di Jakarta, Rabu (22/2).Kunjungan kerja Sontam ke BNP2TKI dimaksudkan untuk memperkuat mekanisme kerjasama kelembagaan pemerintah utamanya dalam hal perlindungan TKI. Sejumlah pejabat BNP2TKI turut mendampingi Sestama yaitu Deputi Perlindungan Lisna Y Poeloengan, Direktur Perlindungan Kawasan Timur Tengah, Afrika dan Eropa Arini Rahyuwati, Direktur Perlindungan Kawasan Asia Pasifik dan Amerika Christofel De Haan, Direktur Pemberdayaan Baslian K. Yoza dan Direktur Keuangan Wayan Mandi. Sestama menjelaskan, dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 kebijakan BNP2TKI dipilah antara bidang penempatan dan perlindungan. Pada tataran teknis, pelayanan TKI melibatkan lintas daerah, provinsi dan lintas negara. "UU memposisikan BNP2TKI sebagai pelaksana kebijakan," tandas Edy. Selain sebagai pelaksana kebijakan, kata Edy, BNP2TKI juga bertugas menempatkan TKI melalui mekanisme penempatan antar pemerintah (Government to Government) ke Korea, Timor Leste dan Jepang. BNP2TKI juga menempatkan TKI melalui skema Government to Private (G to P). Terobosan penempatan itu sudah dilaksanakan melalui pengiriman TKI formal ke perusahaan komputer di negara bagian Penang, Malaysia. Selain penempatan pemerintah, pihak swasta dalam hal ini PPTKIS juga melakukan penempatan TKI ke manca negara. Terkait penempatan melalui PPTKIS, BNP2TKI akan melakukan pengawas guna memastikan kualitas penempatan yang sesuai dengan peraturan yang ada. Edy melanjutkan, BNP2TKI dan BP3TKI, terus memastikan bahwa penempatan TKI yang dilakukan PPTKIS itu sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada kesempatan itu, Sestama menjelaskan tentang layanan online yang telah dikembangkan lebih dari 300 kab/ kota di seluruh Indonesia. Di kembangkannya layanan online ini bertujuan memastikan penempatan TKI berkualitas dan bermartabat. Dia menambahkan, samping itu, BNP2TKI juga melayani TKI bermasalah melalui pendataan kepulangan layanan 24 jam Call Center/ Crisis center. "Layanan Crisis Center bertujuan mempercepat penyelesaian kasus TKI yang diadukan dengan cepat, efektif dan efisien," katanya. (zul/b) |