RSS Berita BNP2TKI
Berlangganan berita BNP2TKI via FeedBurner...

Kabiro Hukum dan Humas Menerima IMWU

Cetak
Senin, 12 Maret 2012 17:21



Kepala Biro Hukum dan Humas BNP2TKI, Ramiany Sinaga
Kepala Biro Hukum dan Humas BNP2TKI, Ramiany Sinaga menerima kedatangan pengurus IMWU atau Serikat Pekerja Buruh Migran Indonesia yang berkedudukan di negeri Belanda.

Jakarta, BNP2TKI (12/3) – Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Ramiany Sinaga menerima kedatangan pengurus Indonesia Migrant Worker Union (IMWU) atau Serikat Pekerja Buruh Migran Indonesia yang berkedudukan di negeri Belanda.

Kunjungan Sekretaris Jenderal IMWU, Yasmine MS Soraya didampingi oleh Komite Reintegrasi Yulia Mallo dan anggotanya Endang itu dimaksudkan untuk memberi masukan kepada BNP2TKI tentang permasahan TKI di negeri Kincir Angin itu khususnya yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).

“Sedikitnya ada sekitar 3.000 TKI di negeri Belanda saat ini di mana 90 persen dari jumlah itu adalah TKI PLRT,” ujar Soraya dihadapan sejumlah pejabat BNP2TKI, Senin (12/3). Turut mendampingi Ramiyani, Direktur Perlindungan dan Advokasi Kawaan Timur Tengah, Afrika dan Eropa, Arini Rahyuwati, dan sejumlah pejabat eselon III .

Menurut Soraya, keberadaan TKI PLRT di Belanda saat ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Pasalnya, banyak diantara mereka yang awalnya berangkat secara non prosedural dan setibanya di negeri Belanda menjadi korban trafficiking (perdagangan manusia). Rata-rata beaya yang diminta para TKI PLRT ini untuk bisa diberangkatankan ke Belanda besarnya antara Rp50-70 juta.

Dengan statusnya yang ilegal itu, kata Soraya, tidak sedikit bekerja dengan gaji yang rendah riskan akan akan pelecehan, penindasan, diskriminasi, dan penyiksaan serta riskan dalam kasus kriminalitas. “TKI PLRT ini bekerja dengan was-was karena statusnya ilegal dan jika sakit tidak berani datang ke rmah sakit setempat karena takut dipulangkan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, banyak TKI PLRT sudah tinggal di Belanda melebih ijin tinggal yang diberikan. Dengan statusnya yang melanggar ijin tinggal itu para TKI PLRT dan TKI lain umumnya tidak memiliki dokumen resmi termasuk kartu tanda penduduk (KTP) setempat. Tanpa KTP Belanda mereka mengalami kesulitan ketika harus mengirimkan uang ke tanah air. Akibatnya, banyak bermunculan calo pengiriman uang yang menerapkan biaya pengiriman yang tinggi.

Soraya menjelaskan, para TKI Overstayer tak terdokumentasi (WNI-OTT) ini mengalami kesulitan ketika harus mendapatkan paspor baru sebagai identitias kewarganegaraan. Padahal sesuai hukum internasional paspor merupakan identitas kewarganegaraan. Ketiadaan paspor itu telah menjadi status WNI-OTT menjadi warga negara tanpa negara (stateless). Sebagai gantinya mereka hanya mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang tidak berfungsi sebagai ID (Identity Card). Menanggapi permasalah yang diutarakan pengurus IMWU, Kepala Biro Hukum dan Humas BNP2TKI mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementrian Luar Negeri dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. BNP2TKI diciptakan negara untuk memastikan kualitas penempatan dan perlindungan TKI agar lebih baik.

“Pemerintah wajib melindungan TKI baik sebelum berangkat maupun ketika sudah berada di negera penempatan,” tegas Ramiany.Ramiany mengakui sebelumnya terkejut dengan banyak jumlah TKI PLRT yang bekerja di Belanda. Hal senada juga diakui Direktur Perlindungan dan Advokasi Timur Tengah, Afrika dan Eropa, Arini. Pada kesempatan itu, Arini meminta agar IMWU memberi masukan tentang jumlah TKI bermasalah di negeri Belanda.

“Di BNP2TKI kini ada lembaga Crisis Center yang menangani permasalahan TKI baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri,”harapnya. Ia menambahkan, dengan adanya database TKI bermasalah dari Belanda, BNP2TKI nantinya akan mudah dalam melakukan koordinasi dengan KBRI di Belanda guna menidaklanjuti penyelesaian kasusnya. Diakuinya, hingga kini belum ada satupun data TKI bermasalah yang masuk di Crisis Center.

“Pengaduan masalah bisa melalui telpon bebas pulsa dari dalam negeri di nomor 0800-1000 atau melalui imel/ fax mapun datang langsung ke BNP2TKI,” tutur Arini sembari meminta petugas Crisis Center membagikan brosus. (zul/toha).

 
Berita Populer

  photography: affandi, herry hidayat, joko, dwi hartanto - webdesign: ayahyaweb.com