 | | Kepala BP3TKI Mataram Syahrum | Surabaya, BNP2TKI, Jumat (20/7) - Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Mataram Syahrum menyatakan kabar kematian TKI Marzuki asal Desa Ijobalit, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, NTB adalah tidak benar.Syahrum saat dihubungi per telepon dari Surabaya, Jumat (20/7), menceritakan pada 24 April lalu, KBRI Kuala Lumpur berkirim surat kepada Dinsosnakertrans Kabupaten Lombok Timur perihal "Penulusuran Ahli Waris almarhum Marzuki (Pemilik Paspor AP 762364)." Tembusan surat KBRI tersebut disampaikan kepada Kepala BP3TKI Mataram. Dalam surat itu KBRI Kuala Lumpur merujuk surat Jabatan Tenaga Kerja (JTK) Negeri Pahang tertanggal 24 April 2012 mengenai kasus kecelakaan maut atas Marzuki pada 20 November 2011. Berikut dijelaskan pula, bahwa Marzuki memiliki ahli waris di Indonesia yaitu Amirul Hadi, Bimbi Rizki, dan Aria Sandi (anak) di Geres Lauk Dobacit, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, NTB. Dalam surat itu, kata Syahrum, KBRI Kuala Lumpur meminta bantuan untuk menelusuri ahli waris Marzuki tersebut agar melengkapi dokumen yang diperlukan guna pengurusan tuntutan santunan kematiannya. BP3TKI Mataram dan Dinsosnakertrans bekoordinasi menelusuri soal itu dengan menghubungi keluarga Marzuki termasuk ke Marianah (adik Ipar Marzuki). Marianah, kata Syahrum, menjelaskan bahwa Marzuki belum meninggal. Marianah mengaku pada April lalu ditelepon oleh Marzuki yang berpesan kalau ada surat atau petugas yang membawa berita tentang kematiannya supaya menjawab iya. Marianah menceritakan Marzuki sudah menjual paspornya pada orang lain di Malaysia atas sepengetahuan majikannya. "Jadi yang meninggal itu sebenarnya adalah orang lain yang membeli paspornya tersebut," kata Marianah sebagaimana disampaikan Syahrum. Keluarga Marzuki tidak memenuhi permintaan Marzuki yang ingin berbohong. Sejak itu Marzuki tidak bisa dihubungi per telepon karena nomor telepon sudah tidak aktif. Atas keterangan dari keluarga itu, Kepala BP3TKI dan Dinsosnakertrans Lombok Timur sudah melayangkan surat kepada KBRI Kuala Lumpur yang menyebutkan bahwa kabar yang menyebutkan kematian Marzuki adalah tidak benar. Dari keterangan yang dihimpun BP3TKI Mataram, Marzuki (45 tahun) berangkat ke Malaysia pada Juli 2009 melalui Pelaksana Penempatan TKI Swata (PPTKIS) PT Wira Karitas di Mataram.(mam/b) |