 | | Koordinator Crisis Center BNP2TKI Henry Prayitno | Jakarta, BNP2TKI, Kamis (9/8) – Selama 20 hari di bulan Ramadhan, pengaduan TKI maupun keluarga TKI yang diterima Crisis Center BNP2TKI menurun hingga 50 persen dibanding bulan biasa.Koordinator Crisis Center BNP2TKI Henry Prayitno di Jakarta, Kamis (9/8) mengatakan, sampai hari ke-20 bulan Ramadhan (21 Juli – 9 Agustus 2012) jumlah pengaduan dari TKI maupun keluarga TKI yang diterima Criisis Center BNP2TKI sebanyak 261 orang sedangkan sebulan sebelumnya (21 Juni – 20 Juli) sebanyak 553 orang. “Kemungkinan banyak TKI yang pulang sebelum Ramadhan dan memilih menjalani puasa bersama keluarganya di kampung, sehingga terjadi penurunan pengaduan. Ramadhan tahun lalu, tingkat pengaduan TKI juga mengalami penurunan yang tidak berbeda jauh dari sekarang,” kata Henry. Ia mengatakan pengaduan TKI di luar Ramadhan setiap bulannya rata-rata di atas 550 sampai 600 orang bahkan pernah lebih dari 700 orang lebih. Dari 32 jenis pengaduan terdapat 10 jenis pengaduan tertinggi yang disampaikan TKI yaitu TKI ingin dipulangkan, gaji tidak dibayar, putus hubungan komunikasi, pekerjaan tidak sesuai Perjanjian Kerja, meninggal di negara tujuan, gagal berangkat, tindak kekerasan dari majikan, mengalami kecekaan kerja, pelecehan seksual, dan penahanan paspor atau dokumen lainnya oleh PPTKIS. Dari 10 jenis pengaduan tertinggi itu, TKI ingin dipulangkan, gaji tidak dibayar, dan meninggal dunia di negara tujuan jumlahnya sama tingginya, baik di dalam bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. TKI ingin dipulangkan di dalam bulan Ramadhan sebanyak 67 orang, sedangkan diluar Ramadhan sebanyak 102 orang. TKI tidak dibayar gajinya dalam bulan Ramadhan sebanyak 32 orang, di luar Ramadhan sebanyak 96 orang. Adapun TKI meninggal dunia di negara tujuan pada Ramadhan sebanyak 28 orang, di luar Ramadhan sebanyak 45 orang. Terkait banyaknya TKI yang meninggal dunia di negara tujuan, Henry mengatakan, ini merupakan warning (peringatan) bagi perusahaan jasa TKI (PPTKIS) yang menempatkan TKI-nya, agar lebih selektif. “PPTKIS hendaknya selektif dalam memeriksa kesehatan calon TKI/TKI, sekiranya sakit jangan dipaksakan berangkat,” katanya. Kasubdit Verifikasi Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) BNP2TKI Moh Hidayat mengatakan pemeriksaan kesehatan calon TKI/TKI sejak awal Maret 2012 dilakukan dengan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko-TKLN). Dasar hukum pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi TKI, yaitu Perpres No. 64 Tahun 2011 tentang tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia, dan Kepmenkes No. 1158 Tahun 2008 tentang Standarisasi Pelayanan Pemeriksaaan Kesehatan CTKI/TKI di Sarana Kesehatan (Sarkes). Dengan diterapkannya Sisko-TKLN didalam pemeriksaan kesehatan calon TKI/TKI itu, tidak boleh lagi ada lagi perbedaan dalam sistem pemeriksaan kesehatan TKI. Pemeriksaan kesehatan calon TKI/TKI ini, kata Hidayat adalah, bagian dari proses diterbitkannya Kartu Tenaga Kerja Luan Negeri (KTKLN). “Hanya calon TKI/TKI yang dinyatakan sehat yang akan diterbitkan KTKLN-nya,” katanya.(mam/b) |