 | | Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat | Jakarta, BNP2TKI, Jumat (14/9) – TKI di Arab Saudi perlu waspada terhadap aksi sindikat pengedar dan penyelundup narkoba. Pemerintah Arab Saudi memberlakukan hukuman mati terhadap pengedar dan penyeludup narkoba di negaranya. Demikian disampaikan oleh Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (14/9).“Calon TKI, TKI maupun WNI yang ke Arab Saudi kiranya perlu mewaspadai terhadap aksi sindikasi pengedar dan penyelundup narkoba. Pemerintah Arab Saudi memberlakukan hukuman mati bagi pengedar dan penyelundup narkoba,” kata Jumhur. Jumhur menerima surat dari Konsulat Jenderal RI Jeddah yang antara lain berisi informasi bahwa Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi membuat siaran pers tentang pelaksanaan hukuman mati di Madinah pada Selasa (4/9) terhadap seorang warga Pakistan, Hayat Syed Lal Syed, karena terbukti bersalah telah menyelundupkan narkoba jenis heroin dalam jumlah besar yang disembunyikan dalam perutnya. Aparat keamanan Arab Saudi juga menangkap 762 pengedar narkoba dalam lima bulan terakhir. Menurut juru bicara Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, mereka yang ditangkap itu termasuk 247 warga Arab Saudi dan 515 orang lainnya berasal dari 26 negara berbeda. Disebutkan juga, pada saat operasi penumpasan terhadap pengedar narkoba, para aparat keamanan menghadapi perlawanan bersenjata mengakibatkan dua aparat keamanan gugur dan 10 petugas keamanan lainnya terluka sedangkan dari pihak pengedar narkoba tercatat 39 orang tewas dan 19 orang luka-luka. Pada operasi penumpasan tersebut, aparat keamanan berhasil menyita narkoba dalam jumlah besar berupa 6,79 kg bahan pembuat heroin, 544,6 heroin jadi, 17 ton ganja, 5.177.367 tablet amphetamine, dan uang runai sejumlah SR 11.150.000. Jumhur mengingatkan kepada TKI maupun WNI di Arab Saudi bahwa pemerintah Arab Saudi selama ini secara tegas dan konsisten menerapkan hukum Syariat Islam, termasuk hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana berat seperti pembunuhan, perampokan dengan kekerasan, pemerkosaan, pengedaran narkoba, dan apostasi (pemurtadan) – dari warga negara manapun tanpa pandang bulu, termasuk kepada warga negaranya yang telah divonis bersalah. ”TKI maupun WNI yang berada di Arab Saudi hendaknya mewaspadai terhadap gerak-gerik sindikasi pengedar dan penyelundup narkoba. Hukuman mati terhadap pengendar dan penyelundup narkoba di Arab Saudi tidak pandang bulu,” kata Jumhur. Dalam catatan KJRI Jeddah menyebutkan selama periode 1 Januari sampai 4 September 2012, sebanyak 14 orang telah dieksekusi hukuman mati karena melakukan tindak pidana penyelundupan narkoba terdiri atas 7 warga Arab Saudi, 4 warga Pakistan, dan 3 warga Suriah.(mam/b) |