| Jakarta, BNP2TKI, Senin (18/9) – BNP2TKI setuju pengetatan pemeriksaan terhadap identitas TKI yang mau bekerja ke Taiwan dan mengimbau TKI kaburan di negara itu segera melaporkan diri untuk mencegah praktik perdagangan orang. Demikian disampaikan oleh Direktur Kerjasama Luar Negeri Deputi Kerjasama Luar Negeri dan Promosi BNP2TKI Hermono di Jakarta, Senin (17/9). Dalam pertemuan ke-6 Joint Working Group Indonesian Economic and Trade Office (IETO/KDEI) Taipei dengan Taiwan Economic Trade Office (TETO) Jakarta di Kuta, Bali 11-13 September lalu disepakati pengetatan identitas TKI ke Taiwan. Dalam forum itu disepakati pula, agar TKI kaburan yang masih bekerja di Taiwan untuk segera menyerahkan diri. Kesepakatan itu telah ditandatangani Kepala TETO Jakarta Andrew LY Hsia dan Kepala IETO/KDEI Taipei Ahmad Syafri. Dewan Ketenakerjaan (Council of Labor Affairs/CLA) Taiwan mengusulkan penurunan angka TKI yang tidak diketahui keberadaannya (kaburan) di Taiwan. Berdasarkan data statistik Direktorat Jenderal Imigrasi (National Immigration Agency/NIA) menunjukkan, bahwa jumlah TKI kaburan pada 2010 sebanyak 6.484 orang, pada 2011 bertambah menjadi 7.984 orang atau 23,13 persen. Untuk 2012 hingga bulan Juli lalu jumlah tenaga kerja asing (TKA) kaburan mencapai 37.469 orang, dan 15.969 orang (42,62 persen) di antaranya TKI. Menurut informasi yang diterima CLA Taiwan diketahui, alasan kabur dari majikan resminya antara lain mendapat tawaran atau bujukan dari agensi ilegal, kontrak kerja yang akan habis masanya, ingin mendapatkan gaji yang lebih tinggi, tidak dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dan hidup, biaya agensi yang tinggi, perlakuan majikan yang tidak baik atau antar kedua belah pihak. Sedangkan Direktorat Keimigrasian Taiwan juga menyampaikan, persentase kaburan yang memegang paspor atau dokumen palsu lebih tinggi. Untuk menurunkan angka TKA kaburan itu, ditentukan “Program meningkatkan pengelolaan TKA dan perbaikan fenomena TKA kaburan.” Pada tanggal 22 Desember 2010 surat ini telah dikirimkan kepada instansi terkait dan seluruh kantor perwakilan di dalam negeri ikut serta mendorong terlaksananya program tersebut. Di dalam program itu disebutkan, selain terus menjalankan sistem pengelolaan yang sudah ada dan memberikan perlindungan kepada TKA, juga mengenakan denda yang tinggi kepada majikan atau agensi ilegal serta mengontrol kuota (perekrutan TKA) majikan ilegal. Guna memperkuat penyisihan agensi, yakni untuk agensi yang nilai evaluasinya tidak mencapai angka 60, pemerintah tidak akan memperpanjang izin operasionalnya. Pada tahun 2012 nilai standarnya telah dinaikkan menjadi 70, berikut memperberat agensi yang melakukan praktik pungutan liar dengan menghentikan izin operasionalnya. Selain itu, juga meminta agensi untuk memperkuat kewajiban dalam memilih pekerja atau berencana untuk amandemen hukum mengenai tidak akan memperbaharui surat izin operasional bagi agensi yang tingkat kaburan TKA-nya tinggi. Di samping itu meminta kepada seluruh perwakilan di Taiwan (juga IETO/KDEI Taipei) agar mengimbau warganya untuk menyerahkan diri secepatnya dan mendahulukan proses pengurusan dokumen jalan yang bersangkutan serta kemungkinan adanya pengurangan atau pembebasan biaya pengurusan dokumen dan menyediakan tiket pemulangan ke tanah air. Tindakan ini dilakukan, mengingat TKA kaburan berarti sudah diluar perlindungan hukum negara Taiwan. Hal ini juga akan berdampak terhadap perlindungan haknya, baik sisi kehidupan, pekerjaan maupun pengobatan semuanya tidak menjadi terjamin, sehingga sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah dan kemungkinan akan menjadi korban praktik perdagangan orang. Karenanya perlu memperkuat kerjasama antara pihak Taiwan dan Indonesia bersama-sama memperbaiki kecenderungan meningkatnya jumlah TKI kaburan di Taiwan. “Merujuk kepada ‘program meningkatkan pengelolaan TKA dan perbaikan fenomena TKA kaburan’ itu, maka Taiwan dan Indonesia setuju akan terus mengurangi persentase terjadinya TKI kaburan,” kata Hermono. Taiwan akan memperkuat kerja pemeriksaan di daerah-daerah, dan meminta kepada pemerintah daerah tersebut untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan, mengimplementasikan pemberian denda yang besar kepada majikan ilegal atau yang menampung secara ilegal. Pihak Taiwan juga menyetujui untuk evaluasi regulasi pindah majikan atau pindak sektor kerja, dan mempermudah prosedurnya.(mam/b) |