Hasil Penelitian
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(Oleh Naekma, SH dan I Wayan Pageh, SE, MM). Perbedaan penafsiran terhadap implementasi Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri antara 2 (dua) lembaga negara yaitu Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), secara spesifik persoalannya adalah apakah BNP2TKI hanya melakukan penempatan dan perlindungan TKI yang dilaksanakan pemerintah G to G dan G to P saja?
 
Permasalahan Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Oleh: I Wayan Pageh. Perpindahan penduduk dari suatu Negara ke Negara lain diatur melalui Konvensi Internasional yaitu “The Universal Declaration of Human Right” pasal 23 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan, memilih pekerjaan, menikmati kondisi kerja yang baik serta perlindungan atas ancaman pengangguran.
 
   Berita Sebelumnya