 |
Dalam 20 tahun terakhir, upah buruh yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di nega-negara Timur Tengah (Timteng) dan Singapura terbilang kecil. Kini para TKI yang bekerja di Timteng dan Singapura bisa tersenyum dengan naiknya upah mereka. Kenaikan upah TKI di Timteng berkisar 33 persen, sedangkan Singapura berkisar 20 persen. |
Upah TKI DI Timteng dan Singapura Naik 20-33 Persen
Jakarta, BNP2TKI (3/6) Dalam 20 tahun terakhir, upah buruh yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di nega-negara Timur Tengah (Timteng) dan Singapura terbilang kecil. Kini para TKI yang bekerja di Timteng dan Singapura bisa tersenyum dengan naiknya upah mereka. Kenaikan upah TKI di Timteng berkisar 33 persen, sedangkan Singapura berkisar 20 persen.
“Selama 20 tahun terakhir upah para TKI yang bekerja di negara-negara di Timur Tengah dan Singapura tidak naik. Pada masa itu upah mereka terbilang kecil. Sekarang mereka sudah bisa merasakan bahagia karena upahnya naik signifikan.” ujar Jumhur Hidayat disela-sela wawancara dengan sebuah harian nasional Jakarta, Rabu (3/6) siang.
Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) ini, kenaikan upah TKI yang bekerja di Timteng dan Singapura merupakan indikasi bahwa perhatian untuk TKI pada pemerintahan sekarang telah lebih baik.
“Prestasi seperti ini sangat baik dan bagus untuk TKI kita, ini harus tetap dipertahkan. Kita berharap setiap tahunnya harus ada kenaikan. Hal ini sangat baik untuk kemajuan TKI dan kesehjateraan mereka,” sambungnya
Tak hanya kenaikan upah, tambah Jumhur, pelayanan dan perlindungan TKI di luar negeri semakin hari terus membaik. Ini ditandai dengan semakin banyaknya jumlah tenaga kerja dan pelayanan di KBRI untuk melayani TKI.
“Jumlah TKI setiap tahunnya terus bertambah. Karena itu pelayanan KBRI harus baik. Ini merupakan bukti yang kongkrit bahwa pelayanan TKI semakin baik. Dengan tambahan itu, pelayanan TKI ke depan diharapkan akan menjadi lebih baik lagi,” jelas Jumhur.
Menurut Jumhur, BNP2TKI telah mendorong perlindungan TKI di luar negeri secara komperhenshif. Seperti menyediakan lawyer, call center dan penampungan untuk TKI (Shelter House).
Selain itu, proses penempatan TKI ke luar negeri juga semakin baik dan lancar. Penempatan TKI ke luar negeri lebih selektif, seperti untuk TKI formal harus melewati tes kesehatan dan pemahaman bahasa.
“Sekarang kita mengirim TKI yang siap kerja, tidak boleh ada TKI yang dikirim ke luar negeri tidak bisa kerja. Mereka harus siap dengan pekerjaan yang telah disediakan,” katanya. (hp) |