|
| Diberitahukan bahwa Program G to G Korea hanya dilakukan oleh BNP2TKI, kepada seluruh calon/TKI Program G to G Korea untuk tidak menanggapi ataupun merespon dalam bentuk apapun tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) / Kepala BNP2TKI / Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah untuk menarik biaya baik langsung maupun tidak langsung kepada peserta (Direktur Pelayanan Penempatn Pemerintah, Dr Haposan Saragih M Agr). |
Hasil Ujian Keahlian (Skill Test) 2012 |  |
| Senin, 13 Agustus 2012 19:00 | PENGUMUMAN HASIL UJIAN KEAHLIAN (SKILL TEST) Nomor : Peng. 296 /PEN- PPP/VIII/2012Sehubungan dengan surat HRD Korea Nomor: EPST-2518 perihal Pengumuman Hasil Ujian Skill Test di Indonesia, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : - HRD Korea telah menetapkan hasil Ujian Keahlian (Skill Test) di Indonesia (Nama-nama peserta ujian beserta nilai hasil ujian terlampir).
- Penetapan hasil nilai Ujian Keahlian sepenuhnya dilakukan oleh HRD Korea dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat.
- Hasil Ujian Keahlian tidak akan mempengaruhi kelulusan Ujian EPS-TOPIK 2012 bagi CTKI yang tidak mengikuti Ujian Keahlian.
- CTKI yang memperoleh nilai tinggi dalam Ujian Keahlian akan direkomendasikan oleh HRD Korea ke calon majikan lebih cepat.
Demikian disampaikan, agar maklum. Jakarta, 13 Agustus 2012 Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah TTD DR Ir Haposan Saragih M Agr NIP: 19610303 198603 1002 Pengantar: Hasil Ujian Keahlian (Skill Test) 2012, Lampiran 1: Hasil Ujian Skill Test 2012 (Nomor: 001-200), Lampiran 2: Hasil Ujian Skill Test 2012 (Nomor: 201-400), Lampiran 3: Hasil Ujian Skill Test 2012 (Nomor: 401-600), Lampiran 4: Hasil Ujian Skill Test 2012 (Nomor: 601-800), Lampiran 5: Hasil Ujian Skill Test 2012 (Nomor: 801-1000), Lampiran 6: Hasil Ujian Skill Test 2012 (Nomor: 1001-1114) | |
|