Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER- 07/MEN/ IV/2005
Friday, 20 June 2008 14:02
Pengeritian: 1) Tempat penampungan calon TKI adalah tempat menampung calon TKI dalam rangka penyiapan dan pemberangkatan calon TKI ke luar negeri; 2) Pelaksana penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh ijin tertulis dari menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri; 3) Instansi Kabupaten/Kota adalah Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota....
 
KEPMEN Nakertrans Nomor: KEP-258/MEN/VI/2007
Monday, 31 December 2007 07:00
KEPMEN Nakertrans Nomor: KEP-258/MEN/VI/2007
 
Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor: Per-20/MEN/X/2007
Wednesday, 31 October 2007 07:00
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per-20/MEN/X/2007, tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
 
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER-18/MEN/IX/2007
Sunday, 30 September 2007 07:00
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah...
 
PERMEN Nakertrans Nomor: PER-18/MEN/IX/2007
Friday, 28 September 2007 07:00
PERMEN Nakertrans Nomor: PER-18/MEN/IX/2007
 
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: KEP - 258/MEN/VI/2007
Saturday, 30 June 2007 07:00
Menetapkan: 1) komponen dan besarnya biaya penempatan calon tenaga kerja Indonesia ke negara tujuan Republik Korea sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan menteri ini; 2) kedua: komponen dan besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, merupakan komponen dan besarnya biaya maksimal; ketiga: komponen dan besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilakukan evaluasi setiap 6 (enam) bulan...
 
PERMEN Nakertrans No: PER-33/MEN/XII/2006
Friday, 29 December 2006 07:00
PERMEN Nakertrans No: PER-33/MEN/XII/2006
 
PERMEN Nakertrans No: PER-37/MEN/XII/2006
Friday, 29 December 2006 07:00
PERMEN Nakertrans No: PER-37/MEN/XII/2006
 
PERMEN Nakertrans No: PER-38/MEN/XII/2006
Friday, 29 December 2006 07:00
PERMEN Nakertrans No: PER-38/MEN/XII/2006
 
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER - 37/MEN/XII/2006
Friday, 29 December 2006 07:00
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah...
 
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER - 38/MEN/XII/2006
Friday, 29 December 2006 07:00
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah...
 
INPRES No: 6 Tahun 2006
Thursday, 30 November 2006 07:00
INPRES No: 6 Tahun 2006
 
PERMEN Nakertrans No: PER-32/MEN/XI/2006
Thursday, 30 November 2006 07:00
PERMEN Nakertrans No: PER-32/MEN/XI/2006
 
Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor: PER - 32/MEN/XI/2006
Thursday, 30 November 2006 07:00
Dalam Peraturan Menhteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah...
 
Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor: PER - 33/MEN/XI/2006
Thursday, 30 November 2006 07:00
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah...
 
Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor: 81 Tahun 2006
Friday, 08 September 2006 07:00
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintan Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Pasal 2 (1) BNP2TKI yang beranggotakan wakil-wakil instansi Pemerintah terkait mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi...
 
PERMEN Nakertrans No: PER-23/MEN/V/2006
Wednesday, 31 May 2006 07:00
PERMEN Nakertrans No: PER-23/MEN/V/2006
 
PERMEN Nakertrans No: PER-07/MEN/IV/2005
Friday, 29 April 2005 07:00
PERMEN Nakertrans Nomor: PER-07/MEN/IV/2005
 
PERMEN Nakertrans No: PER-05/MEN/III/2005
Thursday, 31 March 2005 07:00
PERMEN Nakertrans No: PER-05/MEN/III/2005
 
Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor: PER-05/MEN/III/2005
Thursday, 31 March 2005 07:00
Tentang Ketentuan Sanksi Administratir fan Tata Cara Penjatuhan Sanksi Dalam Pelaksanaan Penemptan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Dalam Peraturan ini: 1) Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah...
 
Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor: 04 Tahun 2005
Monday, 28 February 2005 07:00
Dalam Pereturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1) Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang selanjutnya disebut PAP adalah kegiatan pemberian atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi...
 
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: KEP-14/MEN/I/2005
Monday, 31 January 2005 07:00
Membentuk Tim Pencegahan Keberangkatan TKI Non Prosedural dan Pelayanan Pemulangan TKI dengan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini. KEDUA: Tim Pencegahan Pemberangkatan TKI Non Prosedural dan Pelayanan Pemulangan TKI melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut: 1. Menyusun mekanisme pencegahan keberangkatan TKI non prosedural dan sistem pelayanan kepulangan TKI di setiap pelabuhan; 2. Mengatur kegiatan pos pelayanan pemberangkatan dan pemulangan TKI di setiap pelabuhan; 3. Melakukan penertiban dan mencegah berbagai praktek ilegal yang merugikan para TKI, baik pada saat keberangkatan maupun kepulangan; 4. Meneruskan hasil penertiban dan penindakan kepada pihak yang berwenang untuk proses hukum lebih lanjut; 5. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri...
 
Undang Undang RI No: 39 Tahun 2004
Friday, 31 December 2004 07:00
Undang Undang RI No: 39 Tahun 2004
 


  photography: affandi, herry hidayat, joko, dwi hartanto - webdesign: ayahyaweb.com