Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor: Per-20/MEN/X/2007
Wednesday, 31 October 2007 07:00

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per-20/MEN/X/2007, tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Read this doc on Scribd: permenaker202007asuransi tki
 
  photography: affandi, herry hidayat, joko, dwi hartanto - webdesign: ayahyaweb.com