Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor: 04 Tahun 2005
Monday, 28 February 2005 07:00

Dalam Pereturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1) Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang selanjutnya disebut PAP adalah kegiatan pemberian atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi...

 
  photography: affandi, herry hidayat, joko, dwi hartanto - webdesign: ayahyaweb.com