Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor: PER-05/MEN/III/2005
Thursday, 31 March 2005 07:00

Tentang Ketentuan Sanksi Administratir fan Tata Cara Penjatuhan Sanksi Dalam Pelaksanaan Penemptan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Dalam Peraturan ini: 1) Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah...

 
  photography: affandi, herry hidayat, joko, dwi hartanto - webdesign: ayahyaweb.com