Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER- 07/MEN/ IV/2005
Friday, 20 June 2008 14:02

Pengeritian: 1) Tempat penampungan calon TKI adalah tempat menampung calon TKI dalam rangka penyiapan dan pemberangkatan calon TKI ke luar negeri; 2) Pelaksana penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh ijin tertulis dari menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri; 3) Instansi Kabupaten/Kota adalah Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota....
 
  photography: affandi, herry hidayat, joko, dwi hartanto - webdesign: ayahyaweb.com