Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: KEP-14/MEN/I/2005
Monday, 31 January 2005 07:00

Membentuk Tim Pencegahan Keberangkatan TKI Non Prosedural dan Pelayanan Pemulangan TKI dengan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini. KEDUA: Tim Pencegahan Pemberangkatan TKI Non Prosedural dan Pelayanan Pemulangan TKI melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut: 1. Menyusun mekanisme pencegahan keberangkatan TKI non prosedural dan sistem pelayanan kepulangan TKI di setiap pelabuhan; 2. Mengatur kegiatan pos pelayanan pemberangkatan dan pemulangan TKI di setiap pelabuhan; 3. Melakukan penertiban dan mencegah berbagai praktek ilegal yang merugikan para TKI, baik pada saat keberangkatan maupun kepulangan; 4. Meneruskan hasil penertiban dan penindakan kepada pihak yang berwenang untuk proses hukum lebih lanjut; 5. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri...
 
  photography: affandi, herry hidayat, joko, dwi hartanto - webdesign: ayahyaweb.com