Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER-18/MEN/IX/2007
Sunday, 30 September 2007 07:00

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah...

 
  photography: affandi, herry hidayat, joko, dwi hartanto - webdesign: ayahyaweb.com