Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor: 81 Tahun 2006
Friday, 08 September 2006 07:00

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintan Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Pasal 2 (1) BNP2TKI yang beranggotakan wakil-wakil instansi Pemerintah terkait mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi...

 
  photography: affandi, herry hidayat, joko, dwi hartanto - webdesign: ayahyaweb.com