Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: KEP - 258/MEN/VI/2007
Saturday, 30 June 2007 07:00

Menetapkan: 1) komponen dan besarnya biaya penempatan calon tenaga kerja Indonesia ke negara tujuan Republik Korea sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan menteri ini; 2) kedua: komponen dan besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, merupakan komponen dan besarnya biaya maksimal; ketiga: komponen dan besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilakukan evaluasi setiap 6 (enam) bulan...

 
  photography: affandi, herry hidayat, joko, dwi hartanto - webdesign: ayahyaweb.com