Undang Undang Nomor: 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor: 138
Friday, 19 November 1999 07:00

Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor: 138, mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja (Lembaran Negara No. 56 tahun 1999). Setelah disidangkan di Jenewa oleh badan pimpinan kantor perburuhan internasional, dan setelah bertemu dalam sidangnya yang kelima puluh delapan pada tanggal 6 Juni 1973, dan setelah memutuskan untuk menerima beberapa usul mengenai usia minimum untuk diperbolehkan masuk kerja, yang tercantum dalam butir keempat dari agenda sidang, dan memperhatikan syarat-syarat dari Konvensi Usia Minimum (Industri) tahun 1919, Konvensi Usia Minimum (Laut) tahun 1920, Konvensi Usia Minimum (Pertanian) tahun 1921, Konvensi Usia Minimum (Penghias dan Juru Api) tahun 1921, Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan non Industri) tahun 1932, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (laut) tahun 1936, Konvensi (revisi) Usia Minimum (Pekerjaan non Industri) tahun 1937, Konvensi Usia Minimum (Nelayan) tahun 1959 dan Konvensi Usia Minimum (Kerja di Bawah Tanah) tahun 1965 ...

 
  photography: affandi, herry hidayat, joko, dwi hartanto - webdesign: ayahyaweb.com