Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 39 Tahun 1999
Thursday, 16 December 1999 07:00

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Hak Asasi Manusia adalah seprearangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusiasebagai mahluk Tugas Yang Mha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demikehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia...

Read this doc on Scribd: UU Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia
 
  photography: affandi, herry hidayat, joko, dwi hartanto - webdesign: ayahyaweb.com